
Harmoni News — Setelah berganti kepemimpinan, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan serangkaian evaluasi terutama terkait insentif Rp 6 juta untuk dapur SPPG demi mencegah pemborosan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bukan hanya itu, BGN kini juga melarang pegawai-pegawainya memiliki SPPG karena dinilai rawan memicu adanya potensi konflik kepentingan.
Gebrakan baru BGN ini terungkap setelah Kepala BGN Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono menghadiri rapat tertutup dalam rangka pembahasan pagu indikatif BGN untuk tahun anggaran 2027 bersama Komisi IX DPR RI.
Insentif Rp 6 juta dihentikan Arumsari mengatakan, insentif SPPG yang awalnya Rp 6 juta per hari akan diubah dengan menyesuaikan data penerima manfaat.
“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” ujar Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Merujuk kebijakan sebelumnya, semua SPPG mendapat insentif sebesar Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaat yang dilayaninya berbeda-beda.
Setelah evaluasi SPPG, Arumsari pun menegaskan jumlah insentif akan disesuaikan mengikuti jumlah penerima manfaat. “Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut,” tutur dia.
Oleh karena itu, BGN juga akan melakukan refocusing atau penataan ulang data penerima manfaat dan juga akan menata SPPG.
Larang pegawai punya SPPG Berkaca dari kasus yang menjerat pimpinan BGN sebelumnya, kini pegawai SPPG dilarang mempunyai dapur MBG untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
“Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Ya, karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan,” ujarnya.
BGN menegaskan fokus utama dalam program MBG adalah penerima manfaatnya, bukan SPPG.
Arumsari memastikan pihaknya tidak akan lagi menguntungkan SPPG semata. “Pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted, yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu, baru konsekuensinya pasti dapur,” kata dia.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah kementerian lainnya, terkait sasaran intervensi gizi yang dinilai paling efektif.
Sebab, anggaran program MBG untuk 2027 masih berasal dari pos pendidikan dan kesehatan. “Sekarang pendidikan dan kesehatan. Masih itu, pendidikan. Masih,” ujar dia.
Menurut dia, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, BGN memperoleh alokasi pagu indikatif sebesar Rp 270,2 triliun untuk melayani 81,5 juta penerima manfaat pada 2027.
Namun, BGN masih melakukan evaluasi terhadap sasaran penerima manfaat sepanjang sisa pelaksanaan program pada 2026, sebelum menetapkan kebutuhan anggaran tahun depan.
“Beberapa hal sudah kami exercise, sudah kami exercise, namun mungkin secara angka kami belum sampai membahas dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Tapi, yang jelas akan ada efisiensi lagi,” kata Arum.
Menurut Arum, hasil koordinasi itu menjadi dasar bagi BGN untuk memfokuskan kelompok penerima manfaat, sehingga tujuan perbaikan gizi tetap tercapai dengan penggunaan anggaran yang lebih efisien.***