Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.
Jaksa Aria Perkasa mengatakan terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dakwaan primair Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Ambo Ala pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah dijalani,” ujarnya.
Ambo Ala juga diminta membayar denda Rp100 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Hal memberatkan Ambo Ala antara lain terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa menimbulkan permasalahan perekonomian negara.
Hal meringankan Ambo Ala dianggap sopan selama persidangan
Ambo Ala merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya
Majelis Hakim Dyan menjadwalkan agenda pledoi terdakwa Ambo Ala Rabu (6/8/2025).
Ambo Ala tak kuasa menahan tangisnya sesaat memeluk istrinya.
Ia berperan membantu Syahruna dan Andi Ibrahim membuat uang palsu.
Ia punya peran penting mencetak uang palsu dengan keahlian menanam pita pada lembaran kertas.
Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa
Mereka Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang