Penyalahgunaan BBM Ilegal, Polres Palopo sidak di Songka

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Kejadian bermula ketika personel Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Palopo melaksanakan patroli rutin.

Saat melintas di lokasi kejadian, petugas melihat sebuah mobil Mitsubishi Light Truck Tangki warna biru putih dengan nomor polisi DP-8226-GO.

Mobil tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, sopir YN bersama keneknya M mengaku mengangkut BBM jenis solar milik MY.

Namun, keduanya tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut.

Petugas lalu mengamankan truk tangki beserta isi BBM yang diduga solar subsidi, serta membawa sopir dan kenek ke Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut diperoleh di daerah Lorong Pantai 2, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Dari Hasil pengembangan mengungkap keterlibatan empat orang dalam kasus ini, MY (46), pemilik kendaraan, seorang pegawai swasta berdomisili di Lorong SMK 4, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,YN (25), sopir, warga Jl. Tinumpu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, indekos di Jl. Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan M (35), kenek, warga Jl. Ahmad Rasak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, dan N (33), yang merupakan IRT sekaligus penyedia BBM, warga Jl. Yogie S. Memed, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Palopo dan Polsek Wara Polres Palopo.

Dari hasil pengukapan tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 1 unit mobil Mitsubishi Light Truck Tangki warna biru putih (kuning) Nopol DP-8226-GO, STNK dan bukti transfer pembelian BBM sebesar Rp 46.000.000 antara MY dan N.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma S.H.,S.I.K.,M.M, melalui kasat Reskrim IPTU Syahrir menjelaskan jika kasus tersebut akan diusut untuk pengembangan.

“Kami akan tetap mengusut tuntas kasus ini dan akan mengembangkan penyidikannya apabila ada indikasi ditemukan pelaku lain yang turut terlibat,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kasat Reskrim juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang berupaya memperkaya diri dengan cara merugikan masyarakat melalui penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegas IPTU Syahrir.