Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi demonstrasi di Pos Satu PT Bukaka Karya Mandiri Sejahtera (BKKMS) di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). GAM menyoroti keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan tersebut.
Dalam aksinya, GAM mendesak untuk bertemu langsung dengan pimpinan PT BKKMS, Suhaeli Kalla, guna membahas dokumen AMDAL yang mereka anggap sudah tidak relevan atau telah kadaluarsa untuk digunakan sebagai dasar pembangunan pabrik smelter nikel tersebut.
Sebelum aksi dimulai di dalam area perusahaan, massa GAM sempat memblokade jalan Trans Sulawesi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas. Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan “AMDAL DIKUNCI, SMELTER DIKEBUT” dan “PT BKKMS MEMBANGUN SMELTER DENGAN DOKUMEN EXPIRED.”
Koordinator aksi, Aswin, dalam orasinya menyebutkan bahwa PT BKKMS telah melakukan praktik yang tidak transparan dan menyesatkan publik. Ia mengungkapkan bahwa dokumen AMDAL perusahaan tersebut diterbitkan pada 2013 dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel saat itu, Syahrul Yasin Limpo, pada 2014.
“Pembangunan smelter baru dilakukan pada 2025, sehingga menggunakan dokumen AMDAL yang disusun lebih dari satu dekade lalu tentu sudah tidak relevan dan bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aswin.
Senada dengan itu, Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Wawan Kurniawan, menyoroti perbedaan rencana yang tertera dalam dokumen AMDAL dengan kondisi aktual di lapangan.
“Dalam AMDAL 2013 dan SK Gubernur 2014, disebutkan bahwa yang akan dibangun adalah pabrik pengolahan laterite ore menjadi ferronickel. Namun, temuan kami di lapangan justru menunjukkan pembangunan smelter untuk peleburan high nickel matte. Ini jelas ada perubahan yang signifikan dan patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam itu tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. GAM kemudian menyatakan akan kembali turun aksi dalam waktu dekat dan menantang pihak PT BKKMS serta pemerintah Kabupaten Luwu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.