Dugaan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal ke salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Luwu mulai terungkap. PT Sri Global Mandiri (SGM) disebut-sebut sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa armada tangki milik PT SGM diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis solar tanpa mengantongi izin transportir resmi. Aktivitas bongkar muat BBM itu dilakukan di sebuah gudang penampungan yang berada di wilayah Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Ironisnya, BBM yang disalurkan ke perusahaan di Luwu tersebut diduga bukan BBM industri sebagaimana mestinya, melainkan solar bersubsidi atau bahan bakar alternatif lain. Padahal, regulasi mengatur bahwa kebutuhan BBM industri wajib menggunakan BBM non-subsidi.
Menurut sumber di lapangan, BBM tersebut diangkut menggunakan empat unit armada tangki milik PT SGM, masing-masing berkapasitas 5 kiloliter (KL), sehingga total muatan mencapai 20 KL dalam satu kali pengiriman.
Saat dikonfirmasi, seorang sopir truk tangki mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengirim barang ke PT Masmindo, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Saya hanya menjalankan tugas untuk ngirim barang ke PT Masmindo. Barang yang saya bawa ini saya jemput di Palopo, Pak,” ungkap sopir tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sri Global Mandiri belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil.\
Praktik penyaluran BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan ini dikhawatirkan merugikan keuangan negara serta mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penanganan dari aparat penegak hukum.