
Harmoni News — Pemerintah akan memberlakukan kewajiban registrasi “SIM card” baru menggunakan verifikasi biometrik wajah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan ruang digital, menekan penipuan berbasis nomor seluler, serta meningkatkan validitas data pelanggan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi registrasi biometrik melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin seperti dilaporkan Bloomberg Technoz, Senin (1/6).
Kebijakan baru ini hanya berlaku untuk aktivasi nomor baru.
Sementara itu, pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) didorong untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela sambil menunggu kesiapan sistem untuk penerapan yang lebih luas.
Menurut laporan Kompas.id, pemerintah mencatat, jumlah pengguna nomor seluler di Indonesia mencapai lebih kurang 290 juta, dengan sekitar 97 persen di antaranya merupakan pelanggan prabayar.
Jumlah nomor yang dapat didaftarkan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
Dengan tiga operator utama yang beroperasi di Indonesia, seorang warga dapat memiliki hingga sembilan nomor telepon seluler.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut merupakan respons terhadap maraknya penipuan digital, spam call, phishing, penyalahgunaan kode verifikasi sekali pakai (OTP), hingga penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
Menurut Edwin, selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan proses validasi identitas untuk menggunakan nomor secara anonim.
“Selama ini, pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim.
Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” tuturnya.
Data pemerintah menunjukkan besarnya kerugian akibat kejahatan digital.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 432.637 laporan penipuan sejak berdiri pada November 2024 hingga Januari 2026, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.
Sementara data IASC dan Satgas PASTI hingga April 2026 menunjukkan nilai kerugian korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
Seperti dilaporkan CNBC pada Selasa (2/6), selama masa uji coba yang berlangsung sekitar lima bulan, pemerintah mencatat antara 200.000 hingga 300.000 kartu SIM baru diregistrasi setiap hari menggunakan sistem biometrik.
Menurut Edwin, angka tersebut menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap mekanisme baru tersebut.
Menanggapi kekhawatiran terkait privasi, Kemkomdigi menegaskan, data biometrik wajah tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data wajah pelanggan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Tidak ada Opsel (operator seluler) yang nyimpan data ya. Data Bapak-Bapak, Ibu-Ibu kalau melakukan biometrik, data kependudukan itu yang berhak hanya Dukcapil, bukan opsel,” kata Edwin.
Ia menjelaskan, operator hanya mengenkripsi data wajah dan mengirimkannya ke Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
“Tidak ada wajah Bapak-Ibu yang disimpan di Opsel. Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan sesuai atau tidak,” ujarnya.
Kemkomdigi juga menyatakan, penerapan sistem telah mengacu pada standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan mendukung implementasi registrasi biometrik ini.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys menilai, penggunaan nomor seluler yang telah terverifikasi dengan NIK dan biometrik wajah akan mempermudah identifikasi pemilik akun sekaligus memperkuat keamanan digital.
ATSI juga menilai, kebijakan tersebut dapat meningkatkan validitas data pengguna, memperkuat perlindungan konsumen, serta menciptakan sinkronisasi data yang lebih baik antara platform digital dan operator seluler.
Namun, menurut Merza, implementasi lebih lanjut tetap membutuhkan regulasi yang jelas dan kolaborasi berbagai pihak.
Pemerintah memastikan seluruh proses registrasi biometrik tidak dipungut biaya.
Biaya integrasi dan akses data kependudukan akan ditanggung oleh operator seluler.
Selain itu, pelanggan yang telah terdaftar secara biometrik nantinya dapat memanfaatkan layanan untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas identitas mereka dan meminta pemblokiran terhadap nomor yang diduga digunakan secara tidak sah.***