Tidak Terbukti, Kasus Pelecehan yang Melibatkan Dosen Diberhentikan Pihak Kepolisian

Palopo – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dosen berinisial Prof ER di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.

\Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menyatakan bahwa setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, kasus yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SK ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan

“Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Perkara dihentikan proses penyelidikannya (A2) karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo tertanggal 31 Januari 2026 ini telah melalui proses yang cukup panjang. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara pada Kamis (16/4/2026).

Dikonfirmasi secara terpisah, Prof ER menyambut baik keputusan kepolisian tersebut. Ia menyebut bahwa proses hukum yang berjalan selama kurang lebih empat bulan ini akhirnya memberikan kejelasan atas tuduhan yang sempat ramai diperbincangkan publik.

“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup panjang dan dua kali proses gelar perkara, disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Prof ER. Ia berharap hasil penyelidikan ini dapat memulihkan nama baik dirinya, keluarga, serta institusi UIN Palopo. “Kami berharap hasil ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan memulihkan nama baik lembaga pendidikan tempat kami mengabdi,” tuturnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik di Kota Palopo. Proses penyelidikan sempat mengalami kendala teknis karena kondisi kesehatan korban yang belum stabil.

Pada Februari lalu, penyidik bahkan harus menunda pengambilan keterangan karena korban pingsan saat pertama kali datang ke Polres, hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selama masa tersebut, penyidik mengedepankan kondisi psikologis korban dengan memberikan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). Namun, setelah seluruh keterangan dan alat bukti diuji melalui gelar perkara, kepolisian resmi menyatakan kasus ini selesai karena tidak ditemukan unsur pidana.***