E-BKPB Target kendaraan baru pada 2027 Dalam Transformasi digital Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia akan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB mulai 2027.

Kebijakan ini menjadi bagian dari modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta upaya menekan praktik pemalsuan dokumen yang selama ini kerap terjadi pada BPKB konvensional.

Selama puluhan tahun, buku BPKB fisik menjadi bukti kepemilikan kendaraan. Namun, format konvensional dinilai memiliki celah pemalsuan dan duplikasi data. Karena itu, Korlantas Polri mulai mengalihkan sistem kepemilikan kendaraan ke format elektronik yang terintegrasi secara nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan implementasi e-BPKB sudah berjalan bertahap sejak tahun lalu dan kini masuk fase pemaksimalan. Ia menyebut target nasional ditetapkan pada 2027 agar seluruh kendaraan baru telah menggunakan e-BPKB.

“Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” kata Wibowo, dikutip Kompas.com, Selasa (13/1).

Dengan sistem ini, data kepemilikan kendaraan terhubung langsung ke basis data Korlantas Polri sehingga proses verifikasi bisa dilakukan lebih cepat dan akurat. E-BPKB juga dilengkapi cip serta kode digital yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi.

Penerapan e-BPKB memudahkan berbagai pihak, mulai dari pemilik kendaraan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga aparat penegak hukum dalam memastikan keaslian dokumen. Sistem ini juga dinilai mampu menekan risiko pemalsuan BPKB dan data ganda secara signifikan.

Saat ini, seluruh kendaraan roda empat dan di atasnya telah menggunakan e-BPKB secara nasional. Bahkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB sudah mencakup sepeda motor dan mobil secara penuh.

Untuk wilayah di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap. Korlantas menyebut kendala utama bukan pada kesiapan sistem, melainkan pada keterbatasan pengadaan material e-BPKB yang masih terus diupayakan.

Selain itu, proses transisi juga mempertimbangkan penghabisan stok BPKB lama yang masih tersedia. BPKB fisik konvensional tersebut masih berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga tidak bisa dihentikan secara mendadak.