2 Pelaku Pelemparan di DPRD Palopo Akan Dijerat Pasal 170 KUHP Lama

Aparat Kepolisian Resor Palopo, Polda Sulsel telah mengamankan 2 pemuda atas kasus aksi massa yang berakhir dengan kerusuhan di kantor DPRD Kota Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma mengatakan kasus tersebut berawal saat aksi di DPRD Kota Palopo, Massa yang awalnya melakukan orasi bergantian kemudian tiba tiba keluar dari halaman DPRD dan akhirnya melakukan Pelemparan dan pengrusakan.

Pihak Polres Palopo telah melakukan penghentian tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif, dan edukatif. Berbagai Upaya dilakukan gagal kemudian diterapkan Upaya paksa sebagai jalan terakhir dan  menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari

“Kami tahan 2 orang yang merupakan pelaku pelemparan” katanya. Rabu (3/9/25).

Ia juga menjelaskan, 2 orang tersebut telah dilakukan introgasi dan membenarkan telah melakukan pelemparan kemudian telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satuan Reskrim Polres Palopo.

Kapolres menambahkan, tindak lanjutnya ke dua pemuda tersebut akan tetap dilakukan sesuai Hukum yang berlaku.

Modus yang dilakukan ke dua pemuda tersebut beragam, mulai dari melakukan pelemparan karena dipanggil maupun diiming-imingi dengan uang.

Kapolres menambahkan, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan seperti 1 botol Bommolotov yang belum sempat dibakar, Batu, dan Kaca.

Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas aksi anarkistis, baik pelaku anarkis.

Melalui kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sharir pula mengungkapkan bahwa adapun pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 KUHP lama atas perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang dengan terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan